Baleg Sepakati Revisi UU Mahkamah Konstitusi Jadi Inisiatif DPR

23-09-2022 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya kepada saat rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2022). Foto: Devi/nvl

 

Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati harmonisasi RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Diharapkan adanya perubahan ini dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan.

 

"Kita sudah bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi dan semua fraksi menyetujui untuk diproses ke tahap selanjutnya sebagai inisiatif DPR. Ibu bapak semua dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua Baleg Willy Aditya kepada peserta rapat yang hadir secara langsung maupun virtual di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/9/2022).

 

Sebelumnya, Ketua Panja M. Nurdin menyampaikan laporan Panitia Kerja Harmonisasi RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No 24 Tahun 2023 Tentang Mahkamah Konstitusi. Yakni, dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang RUU MK yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul.

 

Secara garis besar adalah melakukan penyesuaian dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan penyempurnaan teknis redaksional yang disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

 

"Berdasarkan aspek teknis, substansi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, PANJA berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada Pleno, apakah rumusan RUU hasil harmonisasi yang telah dihasilkan oleh PANJA dapat diterima," ujar Nurdin.

 

Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Persetujuan diberikan oleh sembilan fraksi, namun masing-masing fraksi memberikan catatan terhadap draf RUU Mahkamah Konstitusi. Adapun beberapa usulan perubahan materi dalam RUU tentang Mahkamah Konstitusi antara lain. 

 

Pertama, mengenai batas bawah usia calon hakim konstitusi, yang semula berusia 55 tahun saat ini menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun. Kedua, mekanisme evaluasi untuk hakim konstitusi oleh lembaga pengusul (DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung) setelah lima tahun menjabat atau sewaktu-waktu jika ada laporan pengaduan ke lembaga pengusul, pembentukan majelis kehormatan MK dan terakhir penghapusan Pasal 87 terkait batas maksimal hakim konstitusi menjabat yaitu 15 tahun. (ann/aha)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...